
Selasa , 30 Desember 2025, Pengadilan Agama Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pangarambangan, Kecamatan Halongonan, dan diikuti oleh para pencari keadilan yang berdomisili di wilayah tersebut dan sekitarnya.
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses peradilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan jarak, waktu, dan biaya untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Melalui kegiatan ini, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dalam pelaksanaannya, sidang keliling berjalan dengan tertib dan lancar serta tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas terkait melaksanakan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadilan Agama Padangsidimpuan berharap melalui kegiatan sidang keliling ini, masyarakat Desa Pangarambangan dan sekitarnya dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran lembaga peradilan di tengah-tengah masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ke depan, Pengadilan Agama Padangsidimpuan akan terus berupaya melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bagian dari program pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.