Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
Formulir Penyelesaian Gugatan Sederhana
| No | Kegiatan | Dokumen PDF |
|---|---|---|
| 1 | L.1 Model Formulir Gugatan Sederhana | Klik disini |
| 2 | L.2 Model Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana | Klik disini |
| 3 | L.3 Model Formulir Penetapan Dismissal | Klik disini |
| 4 | L.3A Model Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur | Klik disini |
| 5 | L.4 Model Formulir Putusan Model | Klik disini |
| 6 | L.5 Model Formulir Memori Keberatan | Klik disini |
| 7 | L.6 Model Formulir Kontra Memori Keberatan | Klik disini |
| 8 | L.7 Model Formulir Putusan Keberatan | Klik disini |
| 9 | L.8 Model Formulir Akta Perdamaian | Klik disini |