Biaya Salinan Informasi


Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/I/2011

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 Rincian Biaya Salinan Informasi di Pengadilan Agama Padangsidimpuan

Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp. 300 / lembar. Sesuai dengan Surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Lihat Surat

Formulir Penyelesaian Gugatan Sederhana

NoKegiatanDokumen PDF
1 L.1 Model Formulir Gugatan Sederhana Klik disini
2 L.2 Model Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana Klik disini
3 L.3 Model Formulir Penetapan Dismissal Klik disini
4 L.3A Model Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur Klik disini
5 L.4 Model Formulir Putusan Model Klik disini
6 L.5 Model Formulir Memori Keberatan Klik disini
7 L.6 Model Formulir Kontra Memori Keberatan Klik disini
8 L.7 Model Formulir Putusan Keberatan Klik disini
9 L.8 Model Formulir Akta Perdamaian Klik disini