
Sipirok, 02 Januari 2026 ,Pengadilan Agama PSP melaksanakan kegiatan Penandatanganan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama sebagai bentuk penguatan integritas serta komitmen seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama PSP. Penandatanganan Fakta Integritas merupakan pernyataan sikap dan janji moral aparatur untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin, serta tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui penandatanganan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama ini, seluruh aparatur PA PSP menyatakan kesiapan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta memberikan pelayanan peradilan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pimpinan Pengadilan Agama PSP dalam sambutannya menegaskan bahwa Fakta Integritas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen nyata yang harus diimplementasikan dalam setiap aspek pekerjaan. Integritas aparatur menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya penguatan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat terus diinternalisasi dan diwujudkan dalam perilaku kerja seluruh aparatur Pengadilan Agama PSP.
Dengan terlaksananya penandatanganan Fakta Integritas dan Komitmen Bersama ini, Pengadilan Agama PSP berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, menjaga marwah lembaga, serta mewujudkan peradilan yang agung, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat.