• HUT MA KE 80
  • HUT RI 80
  • EAC
  • HB-Welcome
  • Nilai Utama
  • Maklumat Pelayanan
  • Siwas MA
  • https://www.lapor.go.id/
  • HB Visi
  • HB Misi

a

Sipirok, 09 Januari 2026 Pengadilan Agama PSP melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Terpilih Tahun 2027 sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan penandatanganan MoU ini dihadiri oleh pimpinan Pengadilan Agama PSP, perwakilan Posbakum terpilih, serta jajaran terkait. Kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan layanan Posbakum di lingkungan Pengadilan Agama PSP selama Tahun 2027.

Melalui MoU tersebut, Posbakum terpilih akan memberikan layanan bantuan hukum kepada para pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, meliputi pemberian informasi, konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, serta bantuan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Pengadilan Agama PSP menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum memiliki peran strategis dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penandatanganan MoU ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan penyedia layanan bantuan hukum demi terwujudnya akses keadilan yang merata.

Kerja sama ini juga merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama PSP dalam memberikan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, khususnya berorientasi pelayanan dan akuntabel.

Dengan ditandatanganinya MoU dengan Posbakum terpilih Tahun 2027, Pengadilan Agama PSP berharap layanan bantuan hukum dapat berjalan secara optimal, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.