• HUT MA KE 80
  • HUT RI 80
  • EAC
  • HB-Welcome
  • Nilai Utama
  • Maklumat Pelayanan
  • Siwas MA
  • https://www.lapor.go.id/
  • HB Visi
  • HB Misi

Di awal tahun 2021 Pengadilan Agama Padangsidimpuan mengadakan rapat evaluasi kinerja tenaga honorer selama tahun 2020 sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) tahun 2021, Rabu tanggal 6 Januari 2021. Acara ini dilangsungkan di ruang Rapat Pengadilan Agama Padangsidimpuan,yang dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, Kepala Sub. Bagian serta seluruh tenaga honor PA Padangsidimpuan.
image002

Ada beberapa catatan yang menjadi perhatian bagi seluruh tenaga honorer Pengadilan Agama Padangsidimpuan, diantaranya agar lebih meningkatkan disiplin dan kinerjanya sesuai dengan uraian tugas yang diberikan, namun tidak menutup kemungkinan dapat membantu tugas yang lain ketika diminta bantuannya.

Dalam kesempatan ini pula sebelum menyerahkan SK, Ketua memberikan pengarahan kepada seluruh tenaga honor agar bekerja dengan baik sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, Selanjutnya beliau juga menghendaki agar semua tenaga honor dapat bekerja secara maksimal, semangat dan ikhlas dalam melaksanakan tugas yang diberikan dan jangan saling iri. Sehingga harapan kedepan agar semua tenaga honorer PA Padangsidimpuan dapat segera diangkat menjadi ASN ataupun PPPK pada lingkungan Mahkamah Agung RI.

Sebagai informasi, tenaga honorer PA Padangsidimpuan berjumlah enam orang, yang terdiri 1 orang sopir, 1 orang tenaga cleaning service, 2 orang pramubhakti serta 2 orang satpam/security.

bawas1Sipirok, 08 Desember 2020, Pada hari Selasa pukul 09.00 bertempat di Pengadilan Agama Padangsidempuan, Tim BAWAS Mahkamah Agung RI memaparkan hasil temuan dalam rangka pengawasan reguler terhadap kinerja Pengadilan Agama Padangsidempuan mulai dari Manajemen Pengadilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum, Kinerja Pelayanan Publik, Pengelolaan Kas, Pengelolaan Barang dan jasa, Pengawasan, dan Penanganan Pengaduan.

Tim Bawas Mahkamah Agung telah melaksanakan kegiatan pengawasan di Pengadilan Agama Padangsidempuan. Tim tersebut berjumlah 5 (lima) orang berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 681/BP/ST/XI/2020 Tanggal 27 November 2020, yang terdiri dari :

  • Surya Perdamaian, S.H (Hakim Tinggi Pengawas sebagai Ketua)
  • Sutiyono (Hakim Yustisial sebagai Anggota)
  • Jonarku (Hakim Yustisial sebagai Anggota)
  • Lety Puspitosari (Auditor Muda BAWAS merangkap sebagai Sekretaris)
  • Tagor Bagus Suprobo (Auditor Pertama BAWAS sebagai Pemeriksa)
    bawas2

Pemeriksaan reguler ini merupakan proses yang sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti pengawasan dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana pelaksaan operasional kepaniteraan dan kesekretariatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan baik oleh SEMA dan PERMA terpenuhi. Jadi, bukan untuk mencari kesalahan atau investigasi, tetapi sebagai masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan.

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Padangsidempuan telah dilakukan audit pemeriksaan reguler, yang dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Padangsidempuan. Dalam audit tersebut, satu persatu tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyampaikan hasil pemeriksaan dan beberapa temuan yang ada. Tim juga memberikan arahan dan petunjuk yang harus dilakukan, agar semua pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.
bawas3

Hasil Pengawasan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selama 3 Hari di Pengadilan Agama Padangsidempuan disampaikan dalam sesi expose temuan dan pembinaan yang diadakan di ruang sidang Pengadilan Agama Padangsidempuan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan, bahwa pelaksanaan kinerja di Pengadilan Agama Padangsidempuan telah berjalan dengan baik, walaupun masih ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti pembenahannya dalam waktu singkat.

Unsur Pimpinan dan seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Padangsidempuan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim BAWAS MARI atas masukan, temuan, dan koordinasinya, karena dengan pemeriksaan ini, Pengadilan Agama Padangsidempuan menyadari sepenuhnya perlu kerja keras lagi untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik kepada para pencari keadilan. Di akhir sesi ekspose, dilakukan serah terima berkas dokumen hasil pemeriksaan kepada Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan serta dilanjutkan foto bersama.

rapatdprd3Senin – 23 November 2020, Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan, Bapak Dr. Ahmad Kholil. R., S.Ag., M.H., menghadiri rapat paripurna dalam rangka hari jadi ke 70 Kabupaten Tapanuli Selatan. Rapat tersebut digelar di ruang rapat DPRD Tapanuli Selatan pada hari Senin, 23 November 2020, pada pukul 11.00 WIB. Di dalamnya juga diikuti oleh segenap Aparatur Sipil Negara, seperti halnya Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Selatan, anggota FORKOPIMDA Tapanuli Selatan serta seluruh tamu undangan yang hadir pada acara tersebut.
rapatdprd1

Acara tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pelaksanaannya juga menggunakan 3M, yakni Menjaga jarak, Memakai Masker dan Mencuci tangan. Acara berlangsung dengan khidmat, segenap peserta yang hadir di ruangan tersebut begitu antusias mengikuti dan merayakan hari jadi Tapanuli Selatan yang ke 70.
rapatdprd2

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Bapak Husin Sogot Simatupang), menyatakan selamat memperingati hari jadi Tapanuli Selatan ke 70. Setiap tanggal 24 November telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai hari jadi Tapanuli Selatan. Peringatan tersebut digelar dalam perspektif historis, instropektif dan prospektif.

Ketua DPRD menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah Tapanuli Selatan untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan, guna membangun Tapanuli Selatan menjadi lebih baik lagi dan progresif. Beliau mengakhiri sambutannya dengan menyatakan, bahwa tidak ada daerah yang miskin, namun yang ada adalah daerah yang tidak terkelola dengan baik.

Disela-sela rapat tersebut, pihak kesekretariatan DPRD Tapanuli Selatan menayangkan video kaleidoskop refleksi 10 tahunan, dimana Tapanuli Selatan pernah mendapatkan opini disclaimer / penolakan, sehingga berangkat dari itu Bupati Tapanuli Selatan segera melakukan restrukturisasi dengan langkah strategis dan taktis pada tahun 2014. Akhirnya, mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian, 6 kali berturut-turut. Berbagai kemajuan di berbagai sektor telah didapatkan oleh Pemerintah Daerah Tapanuli Selatan.

Sementara dalam sambutannya, Bupati Tapanuli Selatan (Bapak Syahrul M. Pasaribu), juga mengucapkan selamat Dirgahayu ke 70 Kabupaten Tapanuli Selatan. Beliau juga secara historis menyatakan bahwa Tapanuli Selatan telah melahirkan 3 Kabupaten dan 1 Kota, yakni Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padangsidempuan.

Dalam perspektif prospektif, Bupati Tapanuli Selatan mengajak untuk bersama-sama bergandengan tangan untuk menyongsong masa depan Tapanuli Selatan menuju baldatun toyyibatun wa robbun ghofuur (Kabupaten yang damai dan sejahtera). Beliau mengakhiri sambutannya dengan memohon kepada Allah SWT, semoga perjuangan menuju Tapanuli Selatan yang sejahtera, selalu dalam lindungan-Nya dan ridho-Nya. Sedangkan dalam kesempatan terpisah, Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan juga mengucapkan selamat Milad / hari jadi ke 70 Kabupaten Tapanuli Selatan. Harapan yang luhur dan doa yang senantiasa dimunajatkan, dengan bertambahnya usia Kabupaten Tapanuli Selatan agar bisa istiqomah untuk membangun Tapanuli Selatan yang sejahtera, adil dan makmur.
 

panrb1Gambar saat mengucapkan salam bersama-sama

Kamis – 12 November 2020, Tim Evaluator dari Kementerian PANRB melaksanakan Desk Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Agama Padangsidempuan, evaluasi tersebut dilaksanakan tepat pukul 13.45 s/d 14.30 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Padangsidempuan secara virtual (Zoom Meeting) dengan menerapkan protokol kesehatan. Durasi zoom meeting selama proses evaluasi adalah 60 menit untuk pemaparan dan diskusi. Pemaparan maksimal 20 menit dan dilanjutkan dengan diskusi / tanya jawab maksimal 40 menit. Acara diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan (Dr. Ahmad Kholil. R., S.Ag., M.H), Ketua Zona Integritas (Muhammad Rujaini Tanjung, S.H), Panitera (Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., MM), Sekretaris (Amiruddin Isas, S.H.I) dan Koordinator setiap area, Agen Perubahan (Hakim) serta Tim IT Pengadilan Agama Padangsidempuan.

panrb4Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan (Dr. Ahmad Kholil. R., S.Ag., M.H) mempersentasikan terkait pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Padangsidempuan. Dalam Persentasinya, beliau menyampaikan bahwa seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan Agama Padangsidempuan berkomitmen bersama untuk membangun Zona Integritas dengan menolak secara tegas mengenai segala bentuk gratifikasi, suap dan KKN serta bertekad menuju WBK dan WBBM. Beliau juga menceritakan bahwa pembangunan Zona integritas (ZI) di Pengadilannya secara seremonial dimulai sejak bulan Desember 2018 dengan disaksikan oleh FORKOPIMDA kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara.  Dalam paparan tersebut, Bapak Kholil menjelaskan, “bahwa yang melatar belakangi pembangunan ZI di kantor pengadilan ini adalah adanya anggapan masyarakat terdapat praktik pungli, percaloan, KKN dan kurangnya pelayanan prima serta rendahnya disiplin pegawai.
panrb5

Pemaparan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan menekankan pada implementasi nyata pembangunan Zona Integritas dan pencapaiannya. Kemudian beliau menjelaskan juga tujuan dari pelaksanaan 6 (enam) area Zona Integritas dan menjelaskan keterkaitan dari data dukung yang dimasukkan untuk mencapai tujuan masing-masing area. Selain itu, langkah yang dilakukan adalah sosialisasi perubahan pola pikir dan budaya kerja serta sistem pelayanan 5S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun) dan juga budaya kerja 5R. Perubahan minset yang terjadi adalah sebelumnya kebiasaan budaya kerja malas pada Aparatur peradilan.

Dalam evaluasi ini Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan, Dr. Ahmad Kholil. R., S.Ag., M.H, mampu mempresentasikan pencapaian dan perubahan yang telah dilakukan di Ruang Media Center dengan lancar dan jelas tanpa melebihi batas waktu yang diberikan. Setelah presentasi selesai kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab / diskusi dan selama proses evaluasi tersebut, semua pendamping Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan dan tim kerja membantu memberikan masukan jawaban atas pertanyaan dari evaluator Kementerian PANRB. Terdapat beberapa hal yang ditanyakan oleh evaluator antara lain pengelolaan sistem gratifikasi, pembagian Majelis Hakim yang bersidang agar tidak terjadi benturan kepentingan, implementasi e-court, metode mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, inovasi unggulan pelayanan di Pengadilan Agama Padangsidempuan, teknis pengembalian sisa panjar bagi pihak yang lupa / tidak hadir, identifikasi tamu online, mekanisme dan evaluasi pelayanan di PTSP, kompensasi pelayanan dan anggarannya.

Semua pertanyaan yang diberikan oleh tim evaluator Kementrian PANRB telah terjawab secara komprehensif dan akurat oleh Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan dan segala bentuk masukan dari Tim Zona Integritas turut serta membantu. “Meskipun begitu, untuk mencapai titik maksimal suatu implementasi dan inovasi unggulan Pengadilan Agama Padangsidempuan harus diikuti dengan komitmen bersama yang tinggi antara Pimpinan dan semua aparatur peradilan”, Ujar Bapak Kholil.

Tim evaluator Kementrian PANRB secara tidak langsung memberikan pujian / apresiasi terhadap inovasi unggulan dari Pengadilan Agama Padangsidempuan terkait pelayanan kepada masyarakat. Inovasi tersebut diantaranya, Layanan Pecal-Dilan yaitu pesan cepat layanan produk pengadilan, yang secara aktif memberikan pemberitahuan baik secara tertulis, telepon dan elektronik kepada pihak berperkara agar bisa mengambil produk pengadilan seperti halnya Akta Cerai, Salinan Putusan / Penetapan. Selain itu, terdapat inovasi yang kami beri nama Latipa yaitu Layanan Penitipan Pos Indonesia, antara Pengadilan Agama Padangsidempuan dan POS Indonesia yang berada di Kota Padangsidempuan / Sipirok telah melakukan kerjasama untuk mempermudah pihak berperkara bilamana kesulitan transportasi dikarenakan jarak antara kantor pengadilan – kantor pos sekitar 30 kilometer yang terbilang jauh. Hal itu memberikan nilai positif, agar pihak berperkara tidak perlu susah-susah ke kantor pos untuk melakukan cap pos dan pemberian meterai sebagai alat bukti di persidangan nantinya.

Keismpulan dalam peningkatan standart pelayanan di Pengadilan Agama Padangsidempuan telah dilaksanakan secara maksimal sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat dibuktikan dengan hasil SKM (3.39, dari skala 4.0) dan IPK (3,92 dari skala 4.0) SANGAT BAIK dan efektivitas serta efisiensi kinerja sudah berjalan secara baik, sehingga Ketua Pengadilan Agama Padangsidempuan menyatakan sangat siap untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Evaluasi ditutup dengan harapan dari Ketua dan Tim ZI serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Padangsidempuan agar bisa lulus dan mendapatkan predikat Zona Integritas. Aamiin